Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana LAM Riau daerah terdiri dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. swadaya Masyarakat; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber dana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf a dapat diberikan setiap tahun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda