Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana LAM Riau daerah terdiri dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. swadaya Masyarakat; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber dana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf a dapat diberikan setiap tahun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
