Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekuasaan tertinggi dalam LAM Riau daerah berada sepenuhnya pada Musyawarah Daerah. (2) Mekanisme Musyawarah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LAM Riau daerah. (3) Kekuasaan tertinggi Tingkat Kawasan/Rantau dan Kepenghuluan/Kepebatinan dan/atau yang disebut nama lain diatur dalam aturan khusus yang disesuaikan dengan kearifan masing-masing tingkatan.
Koreksi Anda