Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melestarikan adat istiadat dan budaya melayu riau di daerah maka setiap Organisasi Perangkat Kerja Daerah yang berkaitan dengan pendidikan memasukan budaya daerah Riau dalam materi pembelajaran muatan lokal disetiap tingkatan Sekolah. (2) Perangkat Kerja Daerah yang berkaitan dengan budaya, pariwisata dan masyarakat hukum adat serta izin usaha dan bangunan berperan aktif dalam pelestarian budaya dan adat istiadat. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan atas kerja sama dengan LAM Riau daerah.
Koreksi Anda