Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan jati diri masyarakat daerah, LAM Riau daerah MENETAPKAN hari Jum’at sebagai Hari Budaya Melayu Riau daerah.
(2) Setiap hari Jum’at, Pejabat Eksekutif, Legeslatif, Yudikatif, Instansi vertikal, BUMN/BUMD, Swasta dan Lembaga Pendidikan di daerah wajib memakai pakaian melayu dan menggunakan bahasa melayu sebagai bahasa pengantar dengan berbagai dialeg.
Koreksi Anda
