Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan adat, tata cara adat dan upacara adat di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 16, diatur lebih lanjut oleh LAM Riau daerah.
Koreksi Anda
