Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan adat, tata cara adat dan upacara adat di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 16, diatur lebih lanjut oleh LAM Riau daerah.
Koreksi Anda