Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI
Teks Saat Ini
LAM Riau daerah berkewajiban untuk menyusun pembakuan (standarisasi) tata cara adat serta pelaksanaannya sesuai dengan asas Adat Istiadat Melayu Riau.
Koreksi Anda
