Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI
Teks Saat Ini
(1) LAM Riau daerah mempunyai payung panji, payung teraju masyarakat Adat Melayu Riau dengan jabatan sebutan Setia Amanah Adat.
(2) Setia Amanah Adat untuk tingkat Kota diberikan kepada Walikota dan Timbalan Setia Amanah diberikan kepada Wakil Walikota.
(3) Gelar lengkap Setia Amanah dan Timbalan Setia Amanah dikukuhkan oleh masing-masing LAM Riau daerah.
Koreksi Anda
