Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LAM Riau daerah di setiap tingkatan berperan: a. melakukan inventarisasi aktifitas adat istiadat, seni dan nilai sosial budaya daerah; b. melakukan inventarisasi aset kekayaan budaya dan peninggalan sejarah daerah; c. melakukan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan serta pengembangan aktifitas adat, seni/nilai sosial budaya daerah, dan d. melakukan penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan pemeliharaan serta pendayagunaan aset kekayaan budaya dan peninggalan sejarah daerah.
Koreksi Anda