Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pembinaan dan pengawasan atas pelastarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya Melayu masyarakat dilakukan Pemerintah Daerah. (2) Dalam usaha melestarikan adat istiadat dan nilai sosial budaya daerah guna memperkaya khasanah kebudayaan bangsa, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk membina dan mengembangkan adat istiadat dan nilai sosial budaya yang hidup dan bermanfaat dalam pembangunan.
Koreksi Anda