Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mengadakan usaha-usaha penemuan, pengumpulan dan pengelolaan bahan-bahan serta data adat dan budaya melayu yang terdapat dalam daerah Riau yang serasi dengan hukum Syara’ dan hukum negara. (2) Menanamkan dan memperluas pengetahuan masyarakat Melayu terhadap adat istiadat dan nilai sosial budaya Melayu dalam membentuk generasi penerus yang berjati diri Melayu dan bermanfaat dalam mengangkat tuah, marwah, harkat dan martabat Melayu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (3) Mengadakan dan mengupayakan kerjasama yang serasi dan bermanfaat dengan semua golongan masyarakat lainnya dan Pemerintah. (4) Memberikan pendapat dan saran baik diminta maupun tidak diminta, kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan peran serta masyarakat adat untuk menggerakkan proses dan pelaksanaan pembangunan daerah Riau serta pelestarian nilai-nilai adat. (5) Mengupayakan pengembalian dan pemulihan hak-hak tradisional dan konstitusional masyarakat adat Melayu sesuai dengan rasa keadilan, kapatutan dan perundang-undangan yang berlaku. (6) Memberi sanksi adat terhadap pelanggaran hukum adat yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat daerah, sesuai dengan ketentuan hukum adat. (7) Membuat Keputusan Hukum Adat yang dijadikan rujukan bagi Organisasi Perangkat Daerah yang berkaitan dengan kebudayaan dan kearifan lokal.
Koreksi Anda