Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU KOTA DUMAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LAM Riau daerah dibentuk bertujuan untuk: a. menggali, membina, melestarikan, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial budaya sebagai landasan memperkuat dan memperkokoh jati diri masyarakat Melayu; b. melindungi dan membela hak-hak tradisional dan konstitusional masyakat adat dan nilai sosial budaya untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan lahiriah dan batiniah masyarakat Melayu Riau daerah; dan c. mewujudkan masyarakat adat dan nilai-nilai sosial budaya yang maju, adil dan sejahtera dalam tatanan masyarakat madani.
Koreksi Anda