Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan sejumlah Rp654.365.450.000,00
b. Pengeluaran sejumlah
Rp100.000.000.000,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp654.365.450.000,00
b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp-
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
Rp-
d. Penerimaan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
sejumla Rp-
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp-
f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp-
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp-
b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
Rp100.000.000.000,00
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp-
d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp-
Koreksi Anda
