Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Penerimaan sejumlah Rp654.365.450.000,00 b. Pengeluaran sejumlah Rp100.000.000.000,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan: a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp654.365.450.000,00 b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp- c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp- d. Penerimaan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah sejumla Rp- e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp- f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp- (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan: a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp- b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp100.000.000.000,00 c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp- d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp-
Koreksi Anda