Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp1.354.725.482.761,09 b. Belanja Langsung sejumlah Rp1.991.610.996.063,91 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah Rp1.070.764.432.792,00 b. Belanja Bunga sejumlah Rp- c. Belanja Subsidi sejumlah Rp- d. Belanja Hibah sejumlah Rp95.025.002.850,00 e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp60.314.308.500,00 f. Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sejumlah Rp- g. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan Desadan Partai Politik sejumlah Rp1.249.158.018,76 h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp127.372.580.600,33 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah Rp336.961.978.598,00 b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp799.412.449.142,91 c. Belanja Modal sejumlah Rp855.236.568.323,00
Koreksi Anda