Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp1.114.036.194.642,00
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp1.044.126.954.333,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp633.807.879.850,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak Daerah sejumlah Rp865.700.947.940,00
b. Retribusi Daerah sejumlah Rp59.405.468.201,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
Rp13.453.680.609,00
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah Rp175.476.097.892,00
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
Rp111.337.036.333,00
b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp932.789.918.000,00
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp-
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pendapatan Hibah sejumlah Rp124.080.200.000,00
b. Dana Darurat sejumlah
Rp-
c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
Rp489.262.343.850,00
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp20.465.336.000,00
e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah sejumlah Rp-
Koreksi Anda
