Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jaringan Utilitas di Daerah Kota wajib ditempatkan pada Sarana Jaringan Utilitas Terpadu.
(2) Kewajiban penempatan Jaringan Utilitas pada Sarana Jaringan Utilitas Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika:
a. belum tersedia Sarana Jaringan Utilitas Terpadu; atau
b. Jaringan Utilitas secara teknis tidak memungkinkan untuk ditempatkan dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu.
(3) Persyaratan penempatan Jaringan Utilitas karena belum tersedia Sarana Jaringan Utilitas Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit:
a. bersifat sementara sampai Sarana Jaringan Utilitas Terpadu tersedia;
b. memperoleh rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang serta izin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. ditempatkan di bawah tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan penempatan Jaringan Utilitas yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditempatkan dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit:
a. penempatan Jaringan Utilitas di atas tanah hanya dapat dipasang pada jembatan, jalan tak sebidang, dan simpang tak sebidang; dan
b. penempatan kabel udara hanya dapat dilakukan dengan menggunakan jaringan terpadu.
Koreksi Anda
