Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang akan menempatkan Jaringan Utilitas di Daerah Kota wajib memberikan jaminan pelaksanaan kepada Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang. (2) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemenuhan kewajiban perbaikan dan/atau penggantian terhadap kerusakan sarana dan/atau prasarana milik Pemerintah Daerah Kota akibat penempatan Jaringan Utilitas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda