Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DEPOK TAHUN 2024
Teks Saat Ini
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), bersumber dari penyisihan atas penerimaan Daerah, kecuali dari:
a. dana alokasi khusus;
b. pinjaman daerah; dan
c. penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
