Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DEPOK TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) dipenuhi selama 1 (satu) Tahun Anggaran dan ditetapkan melalui APBD Tahun Anggaran 2023.
(2) Dalam hal biaya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024, melebihi besaran Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kekurangan biaya Pemilihan dapat dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024.
Koreksi Anda
