Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN OLEH PENGEMBANG DI KOTA DEPOK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kota dapat memanfaatkan PSU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemanfaatan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah fungsi dan status kepemilikan.
(3) Perubahan pemanfaatan dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan, antara lain:
a. perubahan kondisi alam;
b. force majeur (bencana alam);
c. program Pemerintah Kota; atau
d. persetujuan warga.
(4) Perubahan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membutuhkan lahan.
Koreksi Anda
