Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN OLEH PENGEMBANG DI KOTA DEPOK
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan PSU pada perumahan dan permukiman dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima dari pengembang kepada Pemerintah Kota.
(2) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. berita acara serah terima sarana; dan
b. berita acara serah terima prasarana, dan utilitas.
(3) Berita acara serah terima sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak yang melakukan serah terima;
b. rincian sarana, jumlah, lokasi, ukuran dan luasan obyek yang akan diserahkan, wajib diukur oleh kantor pertanahan Kota Depok untuk dilakukan pemecahan sertifikat bidang tanahnya; dan
c. lampiran-lampiran, antara lain:
1. daftar dan gambar
dan/atau rencana tapak yang menjelaskan sarana, jumlah, lokasi, ukuran dan luasan sarana yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota.
2. berita Acara hasil pemeriksaan/verifikasi kelayakan terhadap sarana yang diserahkan;
3. surat pelepasan hak atas tanah sarana dari pengembang kepada Pemerintah Kota;
4. sertifikat tanah asli atas nama pengembang yang peruntukannya sebagai sarana yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota;
5. dalam hal sertifikat sebagaimana dimaksud pada Angka 4 belum selesai, maka penyerahan tersebut disertakan dengan bukti pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Depok atas biaya pengembang;
6. dalam hal peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf (b) belum selesai, maka penyerahan tersebut disertakan dengan bukti pendaftaran pengukuran peta bidang tanah di Kantor Pertanahan Kota Depok atas biaya pengembang.
(4) Berita acara serah terima prasarana dan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. Berita Acara Serah Terima Administrasi Prasarana dan Utilitas; dan
b. Berita Acara Serah Terima Fisik Prasarana dan Utilitas.
(5) Berita Acara Serah Terima Administrasi Prasarana dan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak yang melakukan serah terima;
b. rincian jenis, jumlah, lokasi dan ukuran obyek yang akan diserahkan;
c. jadwal/waktu penyelesaian pembangunan, masa pemeliharaan dan serah terima fisik prasarana dan utilitas.
(6) Berita Acara Serah Terima Administrasi Prasarana dan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilampirkan:
a. perjanjian antara pengembang dengan Pemerintah Kota tentang penyerahan prasarana dan utilitas;
b. surat kuasa dari pengembang kepada Pemerintah Kota tentang pemberian kewenangan kepada Pemerintah Kota untuk melakukan pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa prasarana dan utilitas yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota;
c. daftar dan gambar
dan/atau rencana Tapak yang menjelaskan lokasi, jenis, luasan dan ukuran prasarana dan utilitas yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota.
(7) Berita Acara Serah Terima Fisik prasarana dan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak yang melakukan serah terima;
b. rincian jenis, jumlah, lokasi, ukuran dan nilai obyek yang diserahkan.
(8) Berita Acara Serah Terima Fisik Prasarana dan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, harus dilampirkan:
a. daftar dan gambar rencana induk dan tapak yang menjelaskan lokasi, jenis dan ukuran prasarana dan utilitas yang diserahkan;
b. berita Acara hasil pemeriksaan/verifikasi kelayakan terhadap standar dan persyaratan teknis prasarana dan utilitas yang diserahkan;
c. surat pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan prasarana dan utilitas oleh pengembang kepada Pemerintah Kota;
d. asli sertifikat tanah atas nama pengembang yang peruntukannya sebagai prasarana dan utilitas yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota;
e. dalam hal sertifikat sebagaimana dimaksud pada huruf d belum selesai, maka penyerahan tersebut disertakan dengan bukti pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Depok atas biaya pengembang.
8. Ketentuan huruf c dan huruf d ayat (3) Pasal 31 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
