Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN OLEH PENGEMBANG DI KOTA DEPOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan PSU perumahan dan permukiman. (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Sekretariat Daerah; b. Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah; c. Badan Keuangan Daerah; d. Kantor Pertanahan; e. Perangkat Daerah teknis terkait; f. Camat; dan g. Lurah (3) Tim verifikasi diketuai oleh Sekretaris Daerah. 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda