Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN OLEH PENGEMBANG DI KOTA DEPOK
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan PSU perumahan dan permukiman.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Sekretariat Daerah;
b. Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah;
c. Badan Keuangan Daerah;
d. Kantor Pertanahan;
e. Perangkat Daerah teknis terkait;
f. Camat; dan
g. Lurah
(3) Tim verifikasi diketuai oleh Sekretaris Daerah.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
