Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN OLEH PENGEMBANG DI KOTA DEPOK
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan sarana RTH untuk rumah tidak bersusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pengembang perumahan dan permukiman rumah tidak bersusun wajib menyediakan lahan RTH di dalam lokasi perumahan dan permukiman;
b. apabila penyediaan RTH tidak dapat dilakukan maka penyediaan RTH dapat dilakukan dengan lahan pengganti di luar lokasi perumahan yang berada dalam BWK yang sama;
c. Luas lahan pengganti RTH adalah sebagai berikut:
(5% x Luas lahan perumahan - RTH Perumahan) x NJOP Perumahan NJOP Tanah Pengganti
(2) Penyediaan sarana RTH untuk rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pengembang perumahan dan permukiman rumah susun wajib menyediakan lahan RTH di dalam lokasi peumahan dan permukiman;
b. apabila penyediaan RTH tidak dapat dilakukan maka penyediaan RTH dapat dilakukan dengan lahan pengganti di luar lokasi perumahan;
c. Luas lahan pengganti RTH adalah sebagai berikut:
(20% x Luas lahan perumahan-RTH Perumahan) x NJOP Perumahan NJOP Tanah Pengganti
(3) Apabila penyediaan PSU yang diserahkan luasnya tidak sesuai dengan Berita Acara serah terima maka pengembang wajib menambah atau mengganti lahan.
5. Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 21, huruf c dan huruf e diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
