Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2016 – 2021
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021.
(2) Tata cara pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan RPJM Daerah Kota Depok 2016-2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada peraturan yang berlaku.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021| i
Pemerintah Kota Depok DAFTAR ISI
Halaman
Daftar Isi ............................................................................................................
i
Koreksi Anda
