Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2016 – 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021. (2) Tata cara pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan RPJM Daerah Kota Depok 2016-2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada peraturan yang berlaku. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021| i Pemerintah Kota Depok DAFTAR ISI Halaman Daftar Isi ............................................................................................................ i
Koreksi Anda