Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2016 – 2021
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan penetapan RPJM Daerah adalah untuk MENETAPKAN pedoman Perencanaan sebagai acuan dalam :
a. penyusunan Renstra-OPD, RKPD, Renja-OPD dan Perencanaan Penganggaran; dan
b. mewujudkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Sinergis dan terpadu antara Perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi dan Kota serta dengan Kabupaten/Kota yang berbatasan.
Koreksi Anda
