Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2016 – 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan penetapan RPJM Daerah adalah untuk MENETAPKAN pedoman Perencanaan sebagai acuan dalam : a. penyusunan Renstra-OPD, RKPD, Renja-OPD dan Perencanaan Penganggaran; dan b. mewujudkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Sinergis dan terpadu antara Perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi dan Kota serta dengan Kabupaten/Kota yang berbatasan.
Koreksi Anda