Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan 1) Semula Rp561.106.661.651,70 2) Bertambah/(berkurang) Rp157.992.897.869,28 Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp719.099.559.520,98
b. Pengeluaran 1) Semula Rp128.636.652.929,10 2) Bertambah/(berkurang) Rp - Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp128.636.652.929,10
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. SiLPA tahun anggaran sebelumnya 1) Semula Rp561.106.661.651,70 2) Bertambah/(berkurang) Rp157.992.897.869,28 Jumlah SiLPA tahun anggaran sebelumnya setelah perubahan Rp719.099.559.520,98
b. Pencairan Dana Cadangan 1) Semula Rp - 2) Bertambah/(berkurang) Rp - Jumlah Pencairan Dana Cadangan setelah perubahan Rp -
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 1) Semula Rp - 2) Bertambah/(berkurang) Rp - Jumlah Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan setelah perubahan
Rp -
d. Penerimaan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah 1) Semula Rp - 2) Bertambah/(berkurang) Rp - Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah setelah perubahan
Rp -
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman 1) Semula Rp - 2) Bertambah/(berkurang) Rp - Jumlah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman setelah perubahan Rp –
f. Penerimaan Piutang Daerah 1) Semula Rp - 2) Bertambah/(berkurang) Rp - Jumlah Penerimaan Piutang Daerah setelah perubahan Rp –
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan 1) Semula Rp - 2) Bertambah/(berkurang) Rp - Jumlah Pembentukan Dana Cadangan setelah perubahan Rp -
b. Penyertaan Modal (Investasi) Daerah 1) Semula Rp128.636.652.929,10 2) Bertambah/(berkurang) Rp - Jumlah Penyertaan Modal (Investasi) Daerah setelah perubahan
Rp128.636.652.929,10
c. Pembayaran Pokok Utang 1) Semula Rp - 2) Bertambah/(berkurang) Rp - Jumlah Pembayaran Pokok Utang yang jatuh tempo setelah perubahan Rp -
d. Pemberian Pinjaman Daerah 1) Semula Rp - 2) Bertambah/(berkurang) Rp - Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah setelah perubahan Rp -
Koreksi Anda
