Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah 1) Semula Rp1.020.881.182.802,50 2) Bertambah/(berkurang) (Rp13.446.349.424,50) Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan Rp.1.007.434.833.378,00
Koreksi Anda