Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota mendorong peran aktif dunia usaha dalam Pengembangan dan Pembinaan Produk Halal dan Aman. (2) Peran aktif dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk kemitraan dan fasilitasi terhadap Pelaku Usaha mikro dalam pemenuhan Produk Halal dan Aman.
Koreksi Anda