Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari: a. Lampiran I b. Lampiran I.1 c. Lampiran I.2 : : : Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas; Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi; Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; d. Lampiran I.3 e. Lampiran I.4 f. Lampiran II g. Lampiran III h. Lampiran IV i. Lampiran V j. Lampiran VI k. Lampiran VII l. Lampiran VIII m. Lampiran IX n. Lampiran X o. Lampiran XI p. Lampiran XII q. Lampiran XIII r. Lampiran XIV s. Lampiran XV t. Lampiran XVI u. Lampiran XVII v. Lampiran XVIII w. Lampiran XIX x. Lampiran XX : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; dan Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam rangka pengelolaan keuangan negara; Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan Atas Laporan Keuangan; Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak tertagih; Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap daerah; Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan; Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Kewajiban Jangka Pendek; Daftar Kewajiban Jangka Panjang; Daftar Kegiatan-kegiatan yang belum Diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan Ikhtisar laporan Keuangan Badan usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Ditetapkan di Depok pada tanggal 27 Agustus 2018 WALI KOTA DEPOK, TTD K.H. MOHAMAD IDRIS Diundangkan di Depok pada tanggal 27 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, TTD HARDIONO LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2018 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK, PROVINSI JAWA BARAT: (2/125/2018)
Koreksi Anda