Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
Teks Saat Ini
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp. 2.847.403.733.203,14
b. Belanja Rp. 2.672.164.042.797,52
Surplus Rp. 175.239.690.405,62
c. Pembiayaan - Penerimaan Rp. 643.859.869.115,36 - Pengeluaran Rp. 100.000.000.000,00
Pembiayaan Bersih Rp. 543.859.869.115,36
Koreksi Anda
