Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL MELALUI PENAMBAHAN KEPEMILIKAN MODAL SAHAM PEMERINTAH KOTA DEPOK PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Depok Tahun Anggaran 2016. (2) Pelaksanaan penyertaan modal daerah dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam Akun Pembiayaan Daerah, Kelompok Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Koreksi Anda