Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL MELALUI PENAMBAHAN KEPEMILIKAN MODAL SAHAM PEMERINTAH KOTA DEPOK PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan uraian sebagai berikut : a. sampai dengan Tahun Anggaran 2015 adalah sebanyak 89.581.968 (Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan) lembar saham, dengan nilai perolehan sebesar Rp 22.395.492.000,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); b.untuk Tahun Anggaran 2016 ditambahkan kepemilikan modal saham sebanyak 9.667.968 (Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan) lembar saham atau pembelian saham dengan nilai penyertaan modal paling besar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); (2) Nilai Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Walikota berdasarkan nilai saham per lembar hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Keuntungan investasi/deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi penerimaan Kota Depok dan merupakan komponen Pendapatan Daerah.
Koreksi Anda