Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL MELALUI PENAMBAHAN KEPEMILIKAN MODAL SAHAM PEMERINTAH KOTA DEPOK PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK.
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. bertujuan untuk :
a. investasi, secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali;
b. menjadi pemilik saham yang termasuk kelompok penentu arah kebijakan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.;
c. mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan
d. Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(2) Penyertaan Modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa investasi pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Koreksi Anda
