Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
Teks Saat Ini
Desain yang Berwawasan Lingkungan merupakan penyusunan rancang detil oleh setiap Perangkat Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan yang memperhatikan dampak terhadap lingkungan baik dalam proses penciptaan maupun hasilnya dengan mempertimbangkan rencana penyediaan atau konservasi area hijau.
Koreksi Anda
