Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Dokumen Perencanaan yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), diselaraskan dengan dokumen rencana pembangunan dan rencana penataan ruang Kota. (2) Penyusunan Dokumen Perencanaan yang berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan infrastruktur dan pengembangan wilayah, dan Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup, tata lingkungan, dan konservasi.
Koreksi Anda