Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan yang berwawasan lingkungan merupakan perwujudan rencana pembangunan, tata ruang dan rancang kota yang berwawasan lingkungan hidup yang mengadopsi konsep pembangunan kota berkelanjutan.
(2) Perwujudan Perencanaan yang berwawasan lingkungan meliputi:
a. rencana induk Kota Hijau;
b. rencana aksi daerah Kota Hijau;
c. peta komunitas hijau;
d. peta hijau.
(3) Rencana induk kota hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain memuat:
a. rencana konservasi alam;
b. rencana revitalisasi wilayah terbangun;
c. rencana ruang hijau dan ruang terbuka hijau;
d. rencana penerapan infrastruktur hijau;
e. rencana penguatan institusi dan manajemen ramah lingkungan; dan/atau
f. rencana gerakan komunitas.
(4) Rencana Aksi Daerah (RAD) kota hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi fokus program tahunan dan indikator kota hijau yang mengacu pada pencapaian atribut Kota Hijau.
(5) RAD Kota Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbasis pada permasalahan/kebutuhan lapangan dan upaya penyelesaian secara menyeluruh dalam rangka pencapaian atribut kota hijau secara maksimal.
(6) RAD Kota Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disosialisasikan kepada seluruh Perangkat Daerah pemangku kepentingan tata kota, lingkungan hidup, swasta, komunitas dan masyarakat Kota Depok.
(7) RAD kota hijau disusun setiap lima tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
