Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sampah ramah lingkungan mengupayakan pengelolaan limbah/sampah untuk menciptakan bebas sampah dengan menerapkan konsep 3R yakni mengurangi sampah (reduse), memberi nilai tambah bagi sampah hasil proses daur ulang (reuse), dan mendaur ulang sampah (recycle). (2) Pengelolaan sampah ramah lingkungan dilakukan mengacu pada Rencana Induk dan Rencana Strategis Pengelolaan Sampah dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan sampah ramah lingkungan mencakup kegiatan pengurangan, penanganan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemusnahan hingga pemrosesan akhir. (4) Pengelolaan sampah ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda