Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemanfaatan air ramah lingkungan, Pemerintah Daerah wajib membuat: a. sistem jaringan prasarana sumber daya air yang merata; b. pemeliharaan dan pencadangan air bersih dan sehat; c. sistem pembuangan dan pengolahan air limbah rumah tangga dan non rumah tangga; d. pembuatan sistem saluran air bersih dan air limbah yang terintegrasi, baik untuk limbah cair rumah tangga maupun non rumah tangga, sumur pantau, dan biopori; (2) Pemanfaatan air ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda