Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan air ramah lingkungan merupakan upaya efisiensi pemanfaatan sumber daya air untuk keberlangsungan hidup dengan memaksimalkan penyerapan air, mengurangi limpasan air, dan mengefisienkan pemakaian air. (2) Pengaturan pemanfaatan air ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembatasan penggunaan air bersih dari tanah bagi semua pihak; b. penyediaan air bersih hanya dapat dilakukan oleh perusahaan air bersih Daerah secara merata. (3) Penggunaan air bersih sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur untuk: a. air minum dan air rumah tangga; b. kepentingan umum; c. irigasi; d. usaha perkotaan; e. peternakan dan pertanian sederhana; f. industri; g. kepentingan lainnya.
Koreksi Anda