Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Transportasi Hijau meliputi upaya mengatasi permasalahan sistem transportasi khususnya kemacetan dan polusi kendaraan bermotor dengan mengembangkan transportasi berkelanjutan yang berprinsip pada pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan.
(2) Pelaksanaan Transportasi Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. menyelenggarakan sistem jaringan transportasi yang terintegrasi;
b. pengembangan jaringan transportasi dan peningkatan kapasitas jalan;
c. menyelenggarakan angkutan umum yang sehat, nyaman, aman, terjangkau dan ramah lingkungan yang terintegrasi ke pusat-pusat kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun pihak swasta;
d. pengembangan jaringan transportasi umum dan simpul transportasi untuk peningkatan pelayanan dan kenyamanan umum;
e. menyelenggarakan pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di pusat kegiatan yang terintegrasi dengan angkutan umum;
f. pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu;
g. pembangunan fasilitas park and ride, fasilitas pejalan kaki dan fasilitas pesepeda yang aman dan nyaman bagi umum;
h. penataan dan penghijauan fasilitas park and ride fasilitas pejalan kaki dan fasilitas pesepeda;
i. pembebasan fasilitas pejalan kaki dan fasilitas pesepeda dari pedagang kaki lima;
j. pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala.
(3) Pelaksanaan Transportasi Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
