Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Energi Ramah Lingkungan merupakan pembudayaan penggunaan energi yang dihasilkan dari sumber-sumber yang ramah lingkungan, serta menimbulkan dampak negatif yang sedikit bagi ekosistem lingkungan. (2) Pelaksanaan pembudayaan penggunaan energi ramah lingkungan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat.
Koreksi Anda