Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan Hijau merupakan upaya untuk menghasilkan bangunan dengan menggunakan proses-proses yang ramah lingkungan, penggunaan sumber daya secara efisien selama daur hidup bangunan sejak perencanaan, pembangunan, operasional, pemeliharaan, renovasi hingga pembongkaran. (2) Bangunan Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peningkatan dan/atau pengembangan kawasan perkantoran, pendidikan, gedung komersial, dan kawasan perumahan permukiman. (3) Peningkatan dan/atau pengembangan kawasan perkantoran, pendidikan, gedung komersial, dan kawasan perumahan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kegiatan antara lain: a. menggunakan bahan bangunan/material yang ramah lingkungan; b. menanam tanaman melalui tempat/wadah tanaman/pot; c. meletakan tanaman penghijauan pada taman atap (roof garden) dan taman vertikal (vertical garden); d. menggunakan sistem pencahayaan dan pengkondisian udara buatan hemat energi; e. menggunakan bahan bukan bahan perusak ozon dalam bangunan termasuk pendingin udara; f. melengkapi bangunan dengan peralatan pemadam kebakaran yang bukan bahan perusak ozon; g. melengkapi bangunan dengan sistem pengolahan air limbah domestik; h. terdapat fasilitas pemilahan sampah; i. memperhatikan aspek kesehatan bagi penghuni bangunan; j. melakukan pengelolaan sistem sirkulasi udara bersih; k. memaksimalkan penggunaan sinar matahari; l. penanaman tanaman pada sisi bangunan seperti pada balkon bangunan; dan m. perletakan tanaman lainnya pada dinding bangunan. (4) Pelaksanaan dan pengawasan Bangunan Hijau dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang, Perangkat Daerah yang membidangi perizinan, Perangkat Daerah yang membidangi perumahan dan permukiman, Perangkat Daerah yang membidangi tata bangunan, Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan infrastruktur dan pengembangan wilayah, dan Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup, tata lingkungan, dan konservasi.
Koreksi Anda