Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang terbuka hijau berfungsi untuk: a. fungsi fisik-ekologis, termasuk perkayaan jenis dan plasma nutfah atau tanamannya dengan vegetasi pada ruang terbuka hijau yang menghasilkan udara segar dan menyaring debu dan suara serta mengatur sirkulasi udara sehingga dapat melindungi masyarakat dari gangguan polusi udara dan bising; b. fungsi ekonomi, yaitu nilai produktif/finansial dan penyeimbang untuk kesehatan lingkungan; c. fungsi Pendidikan dan budaya, termasuk fungsi psikologis; d. fungsi sosial, dengan menjadikan Ruang Terbuka Hijau menjadi tempat masyarakat untuk menjalin komunikasi berupa fasilitas untuk umum dengan fungsi rekreasi, pendidikan, dan olah raga. (2) Pelaksanaan Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penataan ruang terbuka hijau; b. penyediaan dan/atau penambahan lahan terbuka hijau. (3) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang, Perangkat Daerah yang membidangi perizinan, Perangkat Daerah yang membidangi pertanahan, Perangkat Daerah yang membidangi aset, Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan infrastruktur dan pengembangan wilayah, dan Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup, tata lingkungan, dan konservasi.
Koreksi Anda