Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kota Hijau ditujukan untuk mencapai atribut Kota Hijau. (2) Atribut Kota Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perencanaan dan disain yang berwawasan lingkungan; b. Komunitas Hijau; c. Ruang Terbuka Hijau; d. Bangunan Hijau; e. Energi Ramah Lingkungan; f. Transportasi Hijau; g. Pemanfaatan Air Ramah Lingkungan; h. Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan. (3) Stategi pencapaian Atribut Kota Hijau dilaksanakan secara bertahap melalui peningkatan kualitas penataan Kawasan Pusat Kota dan Sub Pusat Kota.
Koreksi Anda