Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kota Hijau ditujukan untuk mencapai atribut Kota Hijau.
(2) Atribut Kota Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perencanaan dan disain yang berwawasan lingkungan;
b. Komunitas Hijau;
c. Ruang Terbuka Hijau;
d. Bangunan Hijau;
e. Energi Ramah Lingkungan;
f. Transportasi Hijau;
g. Pemanfaatan Air Ramah Lingkungan;
h. Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan.
(3) Stategi pencapaian Atribut Kota Hijau dilaksanakan secara bertahap melalui peningkatan kualitas penataan Kawasan Pusat Kota dan Sub Pusat Kota.
Koreksi Anda
