Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan Kota Hijau mencakup:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengawasan;
d. pengendalian;
e. penegakan hukum; dan
f. evaluasi.
Koreksi Anda
