Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Penyelenggaraan Kota Hijau adalah sebagai berikut: a. melindungi wilayah di Daerah dari pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sehingga untuk terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, rapi dan indah; b. menjaga keberadaan, keberlangsungan dan kelestarian lingkungan hidup; c. menjaga keserasian, keseimbangan dan kualitas ekosistem lingkungan di Daerah; d. mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di Daerah; e. menciptakan kesadaran yang tinggi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan komitmen dari seluruh pihak, baik dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat; f. meningkatkan kualitas penataan pusat kota dan sub pusat kota berbasis kota hijau.
Koreksi Anda