Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
Teks Saat Ini
Tujuan Penyelenggaraan Kota Hijau adalah sebagai berikut:
a. melindungi wilayah di Daerah dari pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sehingga untuk terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, rapi dan indah;
b. menjaga keberadaan, keberlangsungan dan kelestarian lingkungan hidup;
c. menjaga keserasian, keseimbangan dan kualitas ekosistem lingkungan di Daerah;
d. mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di Daerah;
e. menciptakan kesadaran yang tinggi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan komitmen dari seluruh pihak, baik dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat;
f. meningkatkan kualitas penataan pusat kota dan sub pusat kota berbasis kota hijau.
Koreksi Anda
