Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk:
a. memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pelaksanaan Kota Hijau;
b. merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan Kota Hijau secara terencana, sistematis, dan terpadu;
c. menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan dan mengendalikan Kota Hijau serta pelestarian lingkungan dalam berbagai aspek;
d. meningkatkan peran dan tanggung jawab serta masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dalam melaksanakan Kota Hijau; dan
e. memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pelaksanaan Kota Hijau.
Koreksi Anda
