Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk: a. memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pelaksanaan Kota Hijau; b. merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan Kota Hijau secara terencana, sistematis, dan terpadu; c. menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan dan mengendalikan Kota Hijau serta pelestarian lingkungan dalam berbagai aspek; d. meningkatkan peran dan tanggung jawab serta masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dalam melaksanakan Kota Hijau; dan e. memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pelaksanaan Kota Hijau.
Koreksi Anda