Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Kota Hijau, berlandaskan pada asas:
a. tanggung jawab;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. partisipatif;
g. kearifan lokal;
h. otonomi daerah; dan
i. kepastian hukum.
Koreksi Anda
