Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Penyelenggaraan Kota Hijau dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pengalokasian anggaran Penyelenggaraan Kota Hijau melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda