Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
