Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Kota Hijau. (2) Kewenangan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang di tunjuk.
Koreksi Anda